Sejarah: Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Tujan, & Dampak
Advertisement
Sejarah: Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Tujan, & Dampak|
Hai kali ini mengenai dekrit presiden 5 juli 1959 yang membahas
mengenai, isi konsepsi, isi dekrit presiden, alasan dikeluarkan dekrit
presiden atau latar belakang dikeluarkan dekrit presiden, tujuan dekrit
presiden, dan dampak dekrit presiden baik positif dan negatif. Berikut Sejarah dekrit presiden antara lain sebagai berikut..
Penjelasan Dekrit Preisden (5 Juli 1959),
Pada Pemilu I tahun 1955 rakyat selain memilih anggota DPR juga memilih
anggota badan Konstituante. Badan Ini bertugas menyusun Undang-Undang
Dasar sebab ketika Indonesia kembali ke Negara Kesatuan Republik
Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945 menggunakan Undang-Undang Dasar
Sementara (1950).
Sejak itu pula di negara kita diterapkan Demokrasi Liberal dengan sistem
Kabinet Parlementer. Pertentangan antarpartai politik seringkali
terjadi. Situasi politik dalam negeri tidak stabil dan di daerah-daerah
mengalami kegoncangan karena berdirinya berbagai dewan, seperti Dewan
Manguni di Sulawesi Utara, Dewan Gajah di Sumatera Utara, Dewan Banteng
di Sumatera Tengah, Dewan Garuda di Sumatera Selatan, Dewan Lambung
Mangkurat di Kalimantan Selatan yang kemudian menjadi gerakan yang ingin
memisahkan diri. Karena keadaan politik yang tidak stabil maka Presiden
Soekarno pada tanggal 21 Februari 1957 mengemukakan konsepnya yang
terkenal dengan “Konsepsi Presiden” yang isinya antara lain sebagai berikut....
Isi Konsepsi Presiden
Isi Konsepsi Presiden Sebagai berikut.....
- Sistem Demokrasi Liberal akan diganti dengan Demokrasi Terpimpin.
- Akan dibentuk “Kabinet Gotong Royong”, yang menteri-menteriflya terdiri atas orang-orang dan empat partai besar (PNI, Masyumi, NU, dan PKI).
- Pembentukan Dewan Nasional yang terdiri atas golongan-golongan fungsional dalam masyarakat. Dewan mi bertugas memberi nasihat kepada kabinet baik diminta maupun tidak.
Partai-partai Masyumi, NU, PSII, Katholik, dan PRI menolak konsepsi ini
dan berpenadapat bahwa merubah susunan ketatanegaraan secara radikal
harus diserahkan kepada konstituante. Karena keadaan politik semakin
hangat maka Presiden Soekarno mengumumkan Keadaan Darurat Perang bagi
seluruh wilayah Indonesia. Gerakan-gerakan di daerah kemudian memuncak
dengan pemberontakan PRRI dan Permesta. Setelah keadaan aman maka
Konstituante mulai bersidang untuk menyusun Undang-Undang Dasar. Sidang
Konstituante in berlangsung sampai beberapa kali yang memakan waktu
kurang lebih tiga tahun, yakni sejak sidang pertama di Bandung tanggal
10 November 1956 sampai akhir tahun 1958. Akan tetapi sidang tersebut
tidak membuahkan hasil yakni untuk merumuskan Undang-Undang Dasar dan
hanya merupakan perdebatan sengit.
Perdebatan-perdebatan
itu semakin memuncak ketika akan menetapkan dasar negara. Persoalan yang
menjadi penyebabnya adalah adanya dua kelompok yakni kelompok partai-partai
Islam yang menghendaki dasar negara Islam dan kelompok partai-partai hon-Islam
yang menghendaki dasar negara Pancasila. Kelompok pendukung Pancasila mempunyai
suara lebih besar dari pada golongan Islam akan tetapi belum mencapai mayoritas
2/3 suara untuk mengesahkan suatu keputusan tentang Dasar Negara (pasal 137 UUD
S 1950).
Pada tanggal 22 April 1959 di hadapan Konstituante, Presiden Soekarno berpidato yang isinya menganjurkan untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945. Pihak yang pro dan militer mendesak kepada Presiden Soekarno untuk segera mengundangkan kembali Undang-Undang Dasar 1945 melalui dekrit. Akhirnya pada tanggal 5 juli 1959 Presiden Soekarno menyampaikan dekrit kepada seluruh rakyat Indonesia. Adapun isi dekrit presiden tersebut adalah :
Isi Dekrit Presiden (5 Juli 1959)
Isi Dekrit Presiden (5 Juli 1959) Sebagai berikut.....
- Pembubaran konstituante
- Berlakunya kembali UUD1945,
- Tidak berlakunya lagi UUD S 1950
- Pemakluman bahwa pembentukan MPRS dan DPAS akan dilakukan dalam waktu sesingkat-singkatnya
Pengaruh Dekrit Presiden
Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 maka negara kita memiliki kekuatan hukum untuk menyelamatkan negara dan bangsa Indonesia dan ancaman perpecahan.Sebagai tindak lanjut dan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 maka dibentuklah beberapa lembaga negara yakni: Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS), Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR - GR). Dalam pidato Presiden Soekarno berpidato pada tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita”. Pidato yang terkenal dengan sebutan “Manifesto Politik Republik Indonesia” (MANIPOL) ini oleh DPAS dan MPRS dijadikan sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).Menurut Presiden Soekarno bahwa inti dan Manipol ini adalah Undang- Undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia. Kelima inti manipol ini sering disingkat USDEK. Dengan demikian sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 memiliki pengaruh yang besar dalam kehidupan bemegara ini baik di bidang politik, ekonomi maupun sosial budaya. Dalam bidang politik, semua lembaga negara harus berintikan Nasakom yakni ada unsur Nasionalis, Agama, dan Komunis. Dalam bidang ekonomi pemerintah menerapkan ekonomi terpimpin, yakni kegiatan ekonomi terutama dalam bidang impor hanya dikuasai orang- orang yang mempunyai hubungan dekat dengan pemerintah. Sedangkan dalam bidang sosial budaya, pemerintah melarang budaya-budaya yang berbau Barat dan dianggap sebagai bentuk penjajahan baru atau Neo Kolonialis dan imperalisme (Nekolim) sebab dalam hal ini pemerintah lebih condong ke Blok Timur.
Alasan atau Latar Belakang dikeluarkannya Dekrit Presiden
Alasan dikeluarkannya Dekrit Presiden Sebagai berikut....
- Kegagalan konstituante dalam menetapkan undang-undang dasar sehingga membawa Indonesia ke jurang kehancuran sebab Indonesia tidak mempunyai pijakan hukum yang mantap.
- Situasi politik yang kacau dan semakin buruk
- Konflik antar partai politik yang mengganggu stabilitas nasional
- Banyaknya partai dalam parlemen yang saling berbeda pendapat
- Masing-masing partai politik selalu berusaha untuk menghalalkan segala cara agar tujuan partainya tercapai.
- Undang-undang Dasar yang menjadi pelaksanaan pemerintahan negara belum berhasil dibuat sedangkan Undang-undang Dasar Sementara (UUDS 1950) dengan sistem pemerintahan demokrasi liberal dianggap tidak sesuai dengan kondisi kehidupan masyarakat Indonesia.
- Terjadinya sejumlah pemberontakan di dalam negeri yang semakin bertambah gawat bahkan menjurus menuju gerakan sparatisme.
Tujuan Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Tujuan dikeluarkan dekrit Presiden Ialah Untuk Menyelesaikan Problem atau masalah yang menimpa negara indonesia semakin tidak menentu dan tak terkendali bertujuan menyelamatkan negaraDampak Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Dampak Dekrit Presiden 5 juli 1959 terbagi dua yaitu Dampak negatif dan dampak positif, berikut Urainnya.A. Dampak Positif
Adapun dampak positif Dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Ialah....
1. Memberikan pedoman yang jelas, yaitu UUD 1945 bagi kelangsungan negara.
2. Menyelamatkan negara dari perpecahan dan krisis politik berkepanjangan.
3. Merintis pembentukan lembaga tertinggi negara, yaitu MPRS dan lembaga tinggi negara berupa DPAS yang selama masa Demokrasi Parlemen tertertunda pembentukannya.
Dari dampak positif dekrit Presiden , terdapat pula dampak
negatif dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 juli 1959 Seperti berikut
ini....
1.Memberi kekeuasaan yang besar pada presiden, MPR,dan lembaga tinggi
negara. Hal itu terlihat pada masa Demokrasi terpimpin dan berlanjut
sampai Orde Baru.
2. Memberi peluang bagi militer untuk terjun dalam bidang politik. Sejak Dekrit, militer terutama Angkatan Darat menjadi kekuatan politik yang disegani. Hal itu semakin terlihat pada masa Orde Baru dan tetap terasa sampai sekarang.
3. Ternyata UUD 1945 tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen. UUD 45 yang harusnya menjadi dasar hukum konstitusional penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaannya hanya menjadi slogan-slogan kosong belaka
2. Memberi peluang bagi militer untuk terjun dalam bidang politik. Sejak Dekrit, militer terutama Angkatan Darat menjadi kekuatan politik yang disegani. Hal itu semakin terlihat pada masa Orde Baru dan tetap terasa sampai sekarang.
3. Ternyata UUD 1945 tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen. UUD 45 yang harusnya menjadi dasar hukum konstitusional penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaannya hanya menjadi slogan-slogan kosong belaka
Demikianlah informasi mengenai Sejarah: Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Tujan, & Dampak. Semoga
teman-teman dapat menerima dan bermanfaat bagi kita semua baik itu
sejarah dekrit presiden, latar belakang dikeluarkan dekrit presiden, isi
konsepsi presiden, isi dekrit presiden, pengaruh dekrit presiden,
alasan dikeluarkan dekrit presiden, tujuan dekrit presiden, dan dampak
dekrit presiden baik dampak positif dekrit presiden maupun dampak
negatif dekrit presiden. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar